Belakangan
ini, pertumbuhan dan pekembangan ekonomi syariah sedang melaju cepat dan
cemerlang. Hal ini ditandai dengan semakin menjamurnya bank dan lembaga
keuangan yang berbasis syariah, baik di Indonesia maupun di negara lainnya.
Krisis
ekonomi yang melanda Amerika Serikat pada tahun 2007 lalu membawa dampak pada
perekonomian dunia, yang mana banyak perusahaan maupun perbankan yang mengarah
ke kebangkrutan. Namun kondisi tersebut ternyata justru semakin membuat ekonomi
syariah naik daun. Ekonomi syariah kini banyak dilirik oleh beberapa negara.
Bukan hanya negara muslim, namun juga negara yang mayoritas penduduknya
non-muslim atau bukan negara Islam seperti Eropa –khususnya Inggris. Masyarakat
Inggris meyakini bahwa sistem ekonomi berbasis syariah ini merupakan sistem ekonomi
yang tidak akan terpengaruh oleh krisis yang terjadi di belahan dunia mana pun
dan merupakan solusi penyelesaian permasalahan ekonomi. Beberapa keuntungan dari
sistem ekonomi berbasis syariah membuat pemerintah Inggris mulai melirik
aplikasi Islam ini hingga pada akhirnya menerapkan dalam sistem perbankannya. Ketertarikan
Inggris terhadap ekonomi syariah sebetulnya sudah terungkap sejak beberapa
tahun lalu. Bahkan pemerintah Inggris kini sudah turut serta mendorong dan
berperan aktif mempromosikan sistem ekonomi Syariah tersebut. Tak heran bahwa
dari 22 lembaga keuangan yang aktif di Inggris, lima bank diantaranya kini
sudah berstatus bank syariah sepenuhnya. Dan seiring dengan perkembangannya, tata
kelola perusahaannya mulai ketat dan ditingkatkan sejak terjadinya krisis
global tahun 2007 silam.
Namun sebagai suatu sistem yang bisa
dibilang relatif baru dan tidak biasa terutama dikalangan negara barat,
tentunya perkembangan dan pertumbuhannya menghadapi beberapa rintangan dan
hambatan. Scott Morrison, Ph.D. dalam jurnal penelitiannya yang berjudul “Shariah Boards and the Corporate Governance
of Islamic Banks in the United Kingdom”
menjelaskan bahwa secara struktural sistem perbankan dan keuangan
Islam ini mirip dengan bank konvensional dalam banyak hal hukum, sehingga dewan
syariah dari perbankan dan lembaga keuangan syariah memiliki berbagai tantangan
unik pada tata kelola perusahaannya. Dewan syariah merupakan dewan pengawas
yang mempunyai fungsi mengevaluasi, menyetujui atau menolak suatu transaksi,
serta untuk mengawasi semua operasi bank dan memastikan bahwa operasinya telah
sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Namun hingga saat ini, dewan syariah di Inggris sendiri masih bersifat
otonom dan tanpa pengawasan. Hal ini yang pada akhirnya menjadi sulit karena
belum ada lembaga resmi yang mengawasi jalannya dewan syariah di Inggris
setelah dulu sempat berada dibawah naungan Financial
Service Authority (FSA) -yang di Indonesia disebut Otoritas Jasa Keuangan
(OJK). Sampai sekarang belum ada lembaga otoritas pengawasan baru penggganti
FSA, sehingga sangat diharapkan tercipta penasehat pusat atau badan penegak
hukum atau badan otorisasi yang dapat meningkatkan tata kelola perusahaan dan
integritas bank-bank Islam dan dewan syariah mereka di Inggris.
Scott juga
mengatakan bahwa secara hukum, peraturan dan kebijakan yang berlaku pada bank
syariah di Inggris mengandung ketegangan, yang bahkan mungkin menjadi
kontradiksi apabila tidak dilakukan penyesuaian. Dua hal yang menyebabkan
kontradiksi adalah: (1) Perbankan dan keuangan Islam harus didorong dan ditempatkan
setara dengan bank konvensional, dan (2) Perusahaan (termasuk bank) harus
memperhatikan standar tata kelola di mana dewan mereka bertanggung jawab kepada
pemegang saham, ataupun pemangku kepentingan lainnya. Poin ini menjadi tugas
dari dewan syariah setempat untuk mencari solusinya.
Inggris yang saat ini
sedang merintis perkembangan perbankan dan keuangan Islam ini, ternyata mengacu
pada sistem perbankan dan keuangan Negara Malaysia. Malaysia memiliki sejumlah
konstitusi tertulis dan merupakan negara yang paling maju dalam hal ekonomi
syariah global. Hal ini dianggap wajar karena pada umumnya penduduk Malaysia
mayoritas beragama Islam. Sehingga sumber daya manusianya bisa dibilang cukup
memadai dibandingkan dengan Inggris yang masih minim memiliki bibit sarjana
dibidang syariah. Di Malaysia
sendiri, badan otorisasi tertinggi bagi perbankan dan keuangan islam dipegang
oleh Syariah Advisory Council (SAC). SAC bertanggung
jawab untuk memberikan saran mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perbankan
syariah atau entitas keuangan syariah lainnya yang diawasi langsung oleh Bank
Negara Malaysia. Dalam kasus Malaysia, SAC memiliki kekuatan untuk meninjau dan
membalikkan keputusan dewan syariah.
____________________________________________________________________
Review dari:
Journal of
Islamic Economics And Banking Vol-10,
No1 January-March, 2014
“Shariah
Boards and the Corporate Governance of Islamic Banks in the United Kingdom”
Scott Morrison, Ph.D.
Di Review oleh:
Mutiara Intan Permana Gunawan,
Mahasiswi Semester 7 - Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI
Read More